Merchant Discount Rate, Definisi dan Implementasinya

Duitku Admin on Okt 20, 2022 in Information
Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung sosialisasi pembayaran online di Indonesia. Untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, inovasi yang semakin maju dan kompetitif, maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diintegrasikan pada penyelenggaraan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway.
Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN adalah sebuah sistem jaringan antar bank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, dan merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi secara nontunai.
Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung dengan GPN wajib mematuhi kebijakan skema harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan skema harga tersebut salah satunya yakni merchant discount rate atau MDR yang digunakan oleh penyelenggara GPN, penyelenggara Switching yang bekerja sama dengan Lembaga Switching, dan pihak yang terhubung dengan GPN.

Apa Itu Merchant Discount Rate?

Bank Indonesia mendefinisikan merchant discount rate atau MDR sebagai tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank, atau penyedia jasa pembayaran, dimana besaran nominal merchant discount rate dan distribusi MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk QRIS) atau penyedia jasa pemroses pembayaran (untuk metode pembayaran lainnya).

Merchant Discount Rate QRIS

Pemerintah Indonesia menerapkan Merchant Discount Rate standar 0,7% untuk semua transaksi QRIS online dan offline, dan dibayarkan oleh merchant dengan memotong langsung biaya layanan ke saldo yang masuk ke rekening penampung merchant.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dimana merchant discount rate merupakan tarif yang dikenakan kepada pedagang atau merchant oleh bank.
Bank Indonesia menegaskan bahwa merchant discount rate merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant dan tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen, apabila dibebankan kepada konsumen maka akan berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan dari merchant tersebut.

Implementasi Merchant Discount Rate QRIS

Bank Indonesia menetapkan kebijakan atas skema harga untuk merchant discount rate, dimana merchant discount rate ditetapkan dengan memenuhi beberapa pertimbangan antara lain:
  • Perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi;
  • Aspek cost of recovery dengan margin yang wajar dan tingkat risiko;
  • Besaran dan struktur tarif dan bea; dan
  • Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional;
Lembaga keuangan resmi seperti Bank menerapkan merchant discount rate dalam berbagai lini layanannya. Diantaranya sebagai biaya administrasi transaksi yang dikenakan kepada merchant atas pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu dan atau uang elektronik. Umumnya dapat ditemui pada penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dapat dipakai untuk menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit, dan scan QRIS.
Sistem pembayaran bersama berbasis server diwujudkan salah satunya dalam bentuk QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Demi memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait merchant discount rate yang dilangsungkan atas transaksi Scan QRIS. Dimana besaran tarif yang dibebankan tergantung dari jenis merchant.

Besaran Merchant Discount Rate QRIS Berdasarkan Jenis Usaha

Melalui QRIS, kamu akan mendapat tarif senilai 0,7% apabila kategori usaha kamu berupa Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar. Sektor pendidikan dikenakan biaya sebesar 0,6%, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU sebesar 0,4%, kemudian transaksi government to people (G2P) atau people to government (P2G) dan Usaha Mikro (UMI) sebesar 0%.
Pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan diwujudkan dengan memperpanjang masa berlaku merchant discount rate melalui Scan QRIS offline sebesar 0% untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI), dari semula tertanggal 30 Juni 2022 diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Dengan tujuan untuk melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.
Kebijakan pemerintah yang dapat disimpulkan dari ulasan diatas tak lain bertujuan untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah labilitas perekonomian global kini. Mendukung pembangunan ketahanan serta peningkatan daya saing yang sejalan dengan upaya pengendalian inflasi dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

Merchant Discount Rate pada Uang Elektronik

Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran atau transfer dana. Uang Elektronik merupakan instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
  3. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Uang elektronik berdasarkan media penyimpanan dibagi kedalam segmen uang elektronik server based yaitu uang elektronik dengan media penyimpan berupa server, kemudian uang elektronik chip based yaitu uang elektronik dengan media penyimpan berupa chip.
Contoh uang elektronik berbasis chip ialah seperti E-Money Mandiri, Tap Cash BNI, Flazz BCA dan Brizzi BRI. Selanjutnya, uang elektronik berbasis server diantaranya seperti layanan dompet digital atau e-wallet termasuk ke dalam yaitu GoPay, LinkAja, ShopeePay, OVO dan DANA.

  • Uang Elektronik Chip Based
  • Pemberlakuan merchant discount rate pada uang elektronik chip based mulai ditetapkan pada tanggal 01 Maret 2021 oleh Bank Indonesia. Dimana implementasi merchant discount rate dengan uang elektronik chip based terdiri dari 2 skema tarif, yaitu:
    1. Tarif 0,5% untuk transaksi reguler misalnya untuk Usaha Mikro hingga Besar dan Pendidikan; dan
    2. Tarif 0% untuk transaksi government to people (G2P) atau people to government (P2G) misalnya bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor, dan donasi (nirlaba).
    Merchant discount rate dibayarkan oleh merchant kepada acquirer yang sekaligus sebagai penerbit uang elektronik dengan media penyimpan berupa chip (chip based), yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang.
    Bank Indonesia mendukung implementasi non tunai, yang salah satu contohnya terwujud pada ekosistem transportasi pada penerapan pembayaran non tunai di jalan tol. Namun rencana implementasi Multi Lane Free-Flow (MLFF) di tahun 2022 yang tidak lagi menggunakan uang elektronik chip based, dapat diprediksi akan menyebabkan investasi penerbit uang elektronik chip based tidak akan membaik.

  • Uang Elektronik Server Based
  • Berbeda dengan uang elektronik chip-based yang memiliki wujud fisik, uang elektronik Server based biasanya digunakan dalam bentuk aplikasi di smartphone, dan dapat di integrasikan ke website atau aplikasi lainnya untuk melakukan pembayaran. Uang elektronik server-based juga sering disebut dompet elektronik atau e-wallet. Beberapa yang sering kita dengar antara lain Gopay, OVO, ShopeePay, atau LinkAja.
    Untuk e-wallet, besaran MDR yang diberikan bergantung pada penyedia jasa e-wallet tersebut. Untuk transaksi online di tahun 2022, besaran MDR dari tiap e-wallet tersebut antara lain :
    • Gopay : 2% (produk fisik) – 4% (produk digital)
    • OVO : 1,67% (produk fisik) – 3,03% (produk digital)
    • ShopeePay : 2% (produk fisik) – 4% (produk digital)
    • LinkAja : 1,67%
    • Dana : 1,67%

Merchant Discount Rate pada Kartu Kredit

Besaran Merchant Discount Rate untuk metode pembayaran kartu kredit akan sepenuhnya bergantung dari pihak bank pemroses transaksi (bank acquiring), dan berkisar antara 2.5% – 3% dari besar nominal transaksi. Untuk memproses kartu kredit secara fisik, bank juga akan menyediakan mesin EDC untuk membaca kartu. Mesin EDC ini dapat dipinjamkan secara berbayar ataupun secara gratis oleh pihak bank (tergantung pada jumlah volume transaksi merchant).
Untuk merchant atau pebisnis online yang ingin menerima pembayaran menggunakan berbagai ragam metode pembayaran online seperti QRIS, e-wallet, kartu kredit, ataupun transfer bank (virtual account), kamu dapat menghubungkan website atau aplikasi kamu dengan layanan payment gateway.
Payment Gateway menghubungkan website atau aplikasi dengan berbagai layanan perbankan dan penyedia jasa keuangan supaya user atau pelanggan dapat membayarkan produk dan bertransaksi langsung di website atau aplikasi merchant dengan berbagai metode pembayaran dengan satu koneksi. Salah satu payment gateway Indonesia yang telah mengantongi izin dari bank Indonesia antara lain Duitku.
Selain mendapatkan izin dari bank Indonesia, Duitku mengantongi sertifikat PCI-DSS yang merupakan standar keamanan internasional untuk mengelola transaksi online. Jadi untuk apa khawatir? Ayo permudah pengelolaan bisnis kamu bersama DUITKU!.
Siap untuk transaksi pertama?
Hubungi customer service kami 24/7 atau daftar untuk mulai saat ini juga.