Pengertian Faktur dan Fungsinya Bagi Bisnis Kamu

Duitku Admin on Mar 29, 2023 in Information
Praktek jual beli tidak bisa dilepaskan dari atribut pembukuan, hal ini berkaitan dengan pembuktian atas terjadinya transaksi antara produsen dengan konsumen. Kesatuan lembaran data yang telah menjadi prosedur wajib tersebut terdiri dari surat jalan, invoice, faktur pajak dan faktur penjualan.
Faktur Penjualan misalnya, elemen ini ikut tercetak bersamaan dengan lembaran lainnya yang mengawal barang sampai ke tangan pembeli. Seperti apa penjelasannya? Simak rinciannya berikut ini.

Pengertian Faktur

Faktur adalah surat bukti terjadinya transaksi penjualan barang, yang memuat baik jumlah dan harga barang tersebut. Faktur dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli, yang berfungsi sebagai bahan pertimbangan pembeli untuk meneliti barang-barang yang telah dibelinya.
Faktur diterbitkan sebagai tanda bukti yang tercipta atas pembelian atau penjualan secara kredit, dimana isinya mencantumkan jumlah penjualan dan perhitungan pembayaran kemudian.
Umumnya faktur dicetak dalam 3 rangkap yang terdiri dari:
  1. Salinan pertama berwarna putih untuk pembeli yang telah melunasi pembayaran;
  2. Salinan kedua disimpan penjual (untuk arsip bagian penjualan) setelah ditandatangani pembeli, sebagai sarana penagihan dikemudian hari; dan
  3. Salinan ketiga disimpan dalam buku faktur, sebagai laporan untuk bagian keuangan.
Pada beberapa perusahaan, faktur dirancang agar para konsumen mengembalikan potongan faktur yang berisi jumlah tagihan, atau yang disebut dengan slip pembayaran (remittance slip) bersamaan dengan lembar bukti pembayaran pelanggan.

Komponen Faktur

Dalam implementasi penggunaannya, faktur ada yang digabungkan dengan kuitansi yang kemudian dinamakan faktur berkuitansi, faktur berkuitansi ini cocok dipakai untuk penjualan tunai. Terdapat pula faktur tanpa kuitansi, yang dapat dipakai untuk penjualan tunai maupun kredit.
Berikut adalah komponen yang terdapat pada faktur:
  1. Nama Penjual;
  2. Alamat Penjual;
  3. Nomor Faktur;
  4. Nama Pembeli;
  5. Alamat Pembeli;
  6. Tanggal Pesanan;
  7. Termin Pembayaran;
  8. Deskripsi lengkap mengenai rincian barang berupa jenis barang, harga satuan barang, kuantitas barang;
  9. Jumlah harga (terbilang dan dalam angka);
  10. Termin pembayaran;
  11. Nomor rekening Bank penjual; dan
  12. Kolom tandatangan dan stempel.

Jenis-Jenis Faktur

  1. Faktur Proforma
  2. Faktur jenis ini umum dinamai dengan proforma invoice, dimana faktur ini bersifat free offer atau tentative mengenai komoditas yang diperjualbelikan, dengan kata lain harga yang disampaikan belum bersifat final. Sehingga pembeli dapat mengajukan negosiasi terhadap harga barang dan ongkos kirimnya.

  3. Faktur Dagang
  4. Faktur dagang atau commercial invoice adalah daftar rincian tentang keterangan barang yang dijual sesuai dengan kesepakatan transaksi. Isinya tidak jauh dari jumlah barang, harga, dan keterangan yang berkaitan dengan tarif, potongan, dan besar pajak yang menjadi beban dari pembeli.

  5. Faktur Konsuler
  6. Faktur konsuler diterbitkan dan ditandatangani oleh kedutaan atau konsulat dagang negara pembeli, dimana ketentuannya mengikuti regulasi dari masing-masing importir. Tujuan dari diterbitkannya faktur ini yakni perihal kesesuaian antara keterangan dan fisik barang dan menghindari indikasi dumping.

  7. Faktur Barang
  8. Merupakan surat penawaran yang berfungsi sebagai percontohan barang yang hendak ditawarkan (sample invoice), dan tanpa memuat nilai atau harga barang (free of charge).

  9. Faktur Konsinyasi
  10. Consignment invoice merupakan faktur untuk pengiriman barang konsinyasi dari pemilik barang kepada penerima titipan barang, faktur ini berfungsi sebagai daftar pengiriman barang dan bukan merupakan bukti jual beli. Kendati demikian, dokumen ini berguna sebagai pedoman dalam penjualan komoditas tersebut kepada pihak ketiga.

  11. Kuitansi
  12. Kuitansi atau receipt merupakan bukti pembayaran tentang barang yang dipesan dari supplier, yang memuat jumlah uang bernilai sama dengan faktur. Muatan dari kuitansi mencantumkan nama pembeli, dan nomor faktur yang menjadi dasar penerbitan kuitansi, dan kuitansi diberikan saat pembayaran dilakukan.

  13. Faktur Pabean
  14. Faktur ini diterbitkan dalam bentuk formulir khusus yang digunakan dalam lalu lintas barang dimana penetapannya sesuai dengan ketentuan masing-masing negara. Namun faktur pabean saat ini sangat jarang ditemui, hal itu dikarenakan demi memperlancar efektifitas dan efisiensi barang ekspor impor.

  15. Faktur Pajak
  16. Dokumen ini dapat dijadikan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, atau bukti pungutan pajak barang impor. Faktur pajak dibedakan lagi menjadi faktur pajak standar, faktur pajak sederhana, dan masih banyak lainnya.

  17. Faktur Pajak Gabungan
  18. Faktur pajak gabungan merupakan gabungan dari semua penyerahan barang atau jasa kena pajak yang terjadi dalam satu bulan (takwim) kepada pembeli yang sama.

  19. Provisional Invoice
  20. Adalah faktur yang menyatakan bahwa berat barang akan ditentukan pada saat barang sudah diterima, kondisi ini disebabkan bahwa selama masa pengiriman barang tersebut akan mengalami perubahan karena hilang, rusak maupun susut.

Fungsi Faktur

Secara garis besar, faktur memiliki nilai guna sebagai bukti transaksi produk yang telah diperjual belikan. Fungsi dari faktur ini tidak mungkin dianggap remeh dalam mata rantai jual beli barang, beberapa diantaranya yaitu:

  1. Referensi Perhitungan Pajak
  2. Fungsi faktur tidak terlepas dari peran pembuktian, dimana keberadaannya digunakan sebagai acuan dalam menghitung pajak yang termasuk kedalam faktur pajak. Dikarenakan isi dari faktur memuat segala rincian yang dibutuhkan dalam pemungutan pajak.

  3. Pengiriman Barang
  4. Dalam proses pengiriman barang, penjual biasanya menyertakan jenis dokumen ini sebagai suatu kesatuan dengan surat jalan. Sehingga rincian dari substansi faktur haruslah jelas, benar dan lengkap, agar proses pengecekan tereksekusi dengan lancar.

  5. Kelengkapan Dokumen Ekspor Impor
  6. Commercial Invoice seperti faktur ini akan diperiksa pada proses pengiriman barang ekspor maupun impor saat pemeriksaan bea cukai. Gunanya untuk meneliti kesesuaian paket dengan regulasi negara tersebut, jenis packingnya memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak, dan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor maupun impor.

Cara Membuat Faktur

Sampai pada tata cara membuat faktur pajak, berikut adalah langkah umum yang dapat kamu lakukan untuk menerbitkan faktur pajak melalui laman efaktur.pajak.go.id yaitu:
  1. Setelah mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id;
  2. Masukkan Username kamu berupa NPWP sebanyak 15 Digit dan Password adalah Password yang kamu gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di KPP;
  3. Mulai isi data PKP berupa nama, alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. Isi juga data Pembeli Barang atau Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Isi kolom daftar Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) beserta nominal harga yang dibayarkan;
  6. Isi potongan harga dan uang muka yang telah diterima apabila terdapat hal tersebut;
  7. Mulai hitung dasar pengenaan pajak PPN atau PPnBM;
  8. Masukan domisili dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ;
  9. Bubuhkan tanda tangan elektronik beserta nama dari penanggung jawab perwakilan perusahaan tersebut; dan
  10. e-Faktur terbit.
Pada peraturan perpajakan, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) dan dapat kamu simpan dalam sistem keuangan daring perusahaan.

Baca juga : Cara Membuat Faktur Pajak Manual

Sejauh ini, apakah kamu sudah memahami uraian yang kami berikan diatas?

Kamu bisa memulai otomasi dalam proses penagihan dan pembayaran dengan menggunakan e-invoice atau sistem payment gateway, dimana sistem payment gateway pada Duitku akan mencatat secara langsung dan otomatis setiap pembayaran yang terjadi.

Payment gateway Duitku telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan memiliki sertifikat PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) yang akan menjamin keamanan semua transaksi pada bisnis kamu. Kamu juga dapat menerima pembayaran dari beragam pilihan metode pembayaran populer seperti QRIS, e-Wallet, pay later, sampai virtual account.

Jangan sungkan menghubungi DUITKU untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, karena kami memiliki customer service yang tersedia dalam 24/7. Jadi tunggu apalagi? Segera bergabung bersama DUITKU untuk menyambungkan Duitku payment gateway dengan websitemu.

Siap untuk transaksi pertama?
Hubungi customer service kami 24/7 atau daftar untuk mulai saat ini juga.