Perbedaan CV dan PT di Indonesia

Duitku Admin on Jun 28, 2022 in Information

Apakah kamu ingin membuat usaha? Sebelum itu, kamu perlu tahu bahwa terdapat dua jenis badan usaha yang dapat kamu pertimbangkan, yaitu CV dan PT. Keduanya sangat berbeda, mulai dari syarat pendirian, tujuan, modal, hingga sistem usahanya. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT yang dapat membantumu.

Apakah Yang Dimaksud CV?

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal, kemudian modal tersebut dikelola oleh beberapa orang lain sebagai pelaksana bisnis. Sebagaimana telah dijelaskan lewat namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.

Dalam menjalankan CV, terdapat dua pihak penting yang disebut sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif disebut sekutu komplementer karena menjadi pihak yang memberikan modal, sekaligus bertanggung jawab terhadap operasional bisnis. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyediakan modal, tanpa ikut melakukan operasional bisnis. Namun, ketika dilakukan pembagian keuntungan, kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan pembagian.

Apakah Yang Dimaksud PT?

PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dengan modal berupa saham-saham yang setiap pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pada umumnya, PT didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang melakukan kesepakatan, diketahui oleh notaris, dan dibuatkan oleh aktanya.

Terdapat tiga jenis PT, di antaranya PT Terbuka, yakni PT dengan penanaman modal terbuka untuk masyarakat luas. Kedua, PT Tertutup, yakni PT yang tidak memperjual-belikan sahamnya ke masyarakat luas tapi hanya ke kalangan tertentu saja. Ketiga, PT Kosong, atau PT yang sudah memiliki izin usaha, tapi belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Apakah Perbedaan CV dan PT?

CV dan PT merupakan badan usaha yang sangat berbeda. Hal itu dapat dilihat dari berbagai aspek. Berikut tabel perbedaan CV dan PT:

Aspek CV PT
Bentuk Perusahaan Tidak berbadan hukum Berbadan hukum secara tertulis dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Ketentuan Pendirian Minimal 2 WNI sebagai pendiri, WNA dilarang Minimal 2 WNI sebagai pendiri, WNA diperbolehkan
Penamaan Perusahaan Tidak ada aturan khusus Harus didahului dengan “PT”, tidak diperbolehkan sama dengan PT yang sudah ada atau berdiri
Modal Tidak ditentukan Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh UU atau peraturan tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
Kepengurusan Minimal 2 orang sebagai anggota aktif dan pasif Minimal 2 pengurus sebagai komisaris dan direksi
Kegiatan Usaha Terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa Tidak terbatas, sesuai dengan yang didaftarkan
Proses pendirian Lebih singkat Cukup lama

Apa Saja Kelebihan CV dan PT?

Kelebihan CV:

  1. Manajemen perusahaan lebih besar.
  2. Cenderung lebih mudah mendapatkan pasokan modal.
  3. Prospek perkembangan bisnis dinilai lebih baik.
  4. Risiko kerugian ditanggung oleh semua pihak sekutu.

Kekurangan CV:

  1. Anggota aktif dalam perusahaan memiliki tanggung jawab tak terbatas.
  2. Kelangsungan bisnis cenderung tak menentu.
  3. Modal yang sudah masuk, sulit untuk diambil kembali.
  4. Cenderung mudah terjadi konflik antar pemilik modal.

Kelebihan PT:

  1. PT berupa badan hukum sehingga kelangsungan hidup terjamin meski terjadi pergantian pemilik.
  2. Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan.
  3. Kemudahan pemindahan saham antarpemilik.
  4. Kemudahan memperluas usaha karena mudah mendapat tambahan modal.
  5. Sumber modal dikelola oleh ahlinya.

Kekurangan PT:

  1. Proses pendirian membutuhkan biaya yang cukup besar dan cenderung lebih sulit.
  2. Keuangan perusahaan yang cenderung kurang terbuka antarpemilik saham.
  3. PT dikenakan pajak.

Bagaimana Cara Membuat CV dan PT?

Cara Mendirikan CV

Sebelum mendirikan CV, pastikan dokumen untuk mendirikan CV terpenuhi. Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Dokumen pendirian CV berupa nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.
  2. Fotocopy KTP sekutu pasif dan sekutu aktif
  3. Fotocopy NPWP Pribadi selaku penanggung jawab perusahaan
  4. Surat keterangan domisili dengan materai
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai
  6. Email dan nomor telepon perusahaan
  7. Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan surat kuasa dan notulen yang dibubuhi materai dan KOP.

Selanjutnya, dua orang sebagai pendiri harus mendatangi notaris untuk membuat akta notaris berbahasa Indonesia, mengajukan nama CV ke Kemenkumham melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), mengurus NPWP CV, pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri, pengurusan nomor izin berusaha (NIB), dan hasil akhirnya adalah pengumuman ikhtisar resmi tanda akta pendirian sudah disetujui Pengadilan Negeri.

Cara Mendirikan PT

Cara mendirikan PT hampir sama dengan CV, tetapi lebih rumit dan cukup memakan waktu. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat PT:

  1. Mempersiapkan data pendirian berupa nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, pengurus PT, dan domisili PT.
  2. Membuat akta pendirian di notaris.
  3. Pengesahan SK Menteri pendirian PT.
  4. Mengurus NPWP PT di kantor pajak.
  5. Mengurus NIB di OSS RBA.
  6. Mengurus sertifikat standar atau izin usaha lanjutan (jika ada).

Meskipun keduanya sangat berbeda, CV dan PT sama-sama merupakan badan usaha yang terdaftar di pemerintah. Jika kamu ingin membuat CV atau PT, pastikan semua dokumen dan persyaratan sebagaimana yang sudah tertera di atas telah kamu siapkan. Setelah itu, kamu tinggal menuju ke kantor notaris dan beberapa Lembaga pemerintahan untuk mengesahkan akta pendirian CV atau PT usahamu.

Untuk mendukung proses usaha, kamu dapat menggunakan sistem teknologi terkini yang akan mempermudah kamu menjual dan mendistribusikan produk atau jasa kamu secara online. Salah satunya ada payment gateway yang dapat membantu kamu menerima pembayaran langsung di website atau aplikasi online kamu. Hal ini supaya kamu dapat membiarkan operasional bisnis online kamu berjalan secara automatis.

Dengan berjalan automatis, kamu dapat menerima pembayaran secara realtime dengan pengecekan pembayaran yang sesuai antara total tagihan transaksi dengan pembayaran dari customer. Sehingga kamu tidak perlu repot untuk melakukan pengecekan satu-persatu pembayaran yang masuk dari customer yang berbeda-beda. Duitku juga memberikan layanan always on 24/7 siap melayani kamu.

Daftarkan segera bisnismu ke DUITKU dan nikmati kemudahan layanan transaksi yang dapat membantu usahamu!

Siap untuk transaksi pertama?
Hubungi customer service kami 24/7 atau daftar untuk mulai saat ini juga.