Mau Buat Bisnis Rumahan? Ini Daftar Pajak yang Harus Kamu Tahu

Duitku Admin on Mei 27, 2022 in Information

Pernahkah kamu mendengar tentang bisnis rumahan atau usaha kecil-kecilan? Jenis usaha termasuk dalam UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah. Maraknya penggunaan marketplace semakin menumbuhkan geliat industri UMKM.

Pelaku industri rumahan yang tadinya sulit menjangkau pasar, kini dimudahkan dengan adanya media sosial dan marketplace. Maka tak heran UMKM atau industri rumahan diharapkan menjadi penopang perekonomian saat ekonomi sedang turun. Adanya marketplace dan media sosial juga banyak orang yang sukses meraih keuntungan besar dari industri rumahan.

UMKM terdiri dari tiga jenis usaha, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penggolongan tersebut didasarkan pada omzet yang dihasilkannya. Sebuah usaha masuk kategori mikro juga memiliki omset maksimal Rp 300 juta. Sementara itu, usaha yang memiliki omset sekitar RP 300 juta hingga Rp 2,5 miliar masuk kategori usaha kecil. Sedangkan usaha yang memiliki omset Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kategori usaha menengah.

Selain perhitungan omzet, hal yang tak boleh dilupakan adalah pajak industri rumahan. Pembayaran pajak industri rumahan merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam hal perpajakan.

Pajak Usaha Rumahan Dari Pendapatan Kotor

Industri rumahan belum memiliki pendapatan, sistem kerja, dan organisasi yang formal dan matang. Oleh karena itu, industri ini mendapat perlakuan khusus dari pemerintah untuk mendukung pengembangannya. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah adalah menerapkan tarif pajak pada penghasilan kotor dari industri tersebut dan menggunakan penghasilan kotor sebagai dasar dalam penghitungan pajak.

Dengan menggunakan pendapatan kotor sebagai acuan dalam pengenaan pajak, pelaku UMKM atau industri rumahan bisa dengan mudah menghitung nilai pajak terutang yang dimilikinya. Jadi, wajib pajak hanya perlu mengalikan pendapatan bruto dengan tarif pajak yang telah ditetapkan.

Dasar Pengenaan PPH Final

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, tarif pajak penghasilan UMKM, termasuk industri rumahan bersifat final, yakni sebesar 0,5%. Tarif tersebut berlaku sejak bulan Juli tahun 2018 sebagai pengganti tarif 1% yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013.

Penetapan tarif PPh final ditujukan untuk mempermudah pelaku UMKM sebagai wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajaknya. Banyak pelaku industri rumahan yang mampu secara ekonomi namun malas membayar pajak karena kesulitan dalam menghitung dan melakukan pembayaran. Dengan adanya tarif PPh final ini, maka hal tersebut bisa dicegah.

Pemberlakuan tarif PPH final 0,5% akan membantu mempermudah penghitungan pajak. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia juga telah menyediakan kanal pembayaran pajak dan pelaporan pajak secara online. Jadi, semua proses perpajakan bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.

Penurunan tarif pajak dari 1% menjadi 0,5% ini juga dilakukan agar menjaring lebih banyak pajak dari sektor UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Penurunan tarif ini akan membantu membangkitkan semangat pembayaran pajak karena tarifnya yang dinilai cukup ringan.

Prosedur Penghitungan PPh Final

Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak hanya perlu mengetahui jumlah pendapatan kotor atau pendapatan keseluruhan yang telah diperoleh dalam satu masa pajak. Setelah itu, semua pendapatan tersebut harus dikalikan dengan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hasil dari penghitungan tersebut adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Secara rinci, berikut rumus penghitungan tarif PPh final:

PPh Final = Pendapatan kotor/bruto x 0.5%

Untuk skala industri yang lebih besar, pajak yang diberlakukan sudah pasti lebih besar. Sebab, pendapatan yang diperoleh lebih tinggi, organisasi telah tersusun rapi, dan kegiatan bisnis bisa terlaksana secara efektif. Industri dengan skala yang lebih besar juga memiliki pembukuan yang lebih jelas dan rapi sehingga biaya operasional bisa diminimalisir. Meski demikian, tingginya pajak ini sudah dihitung dengan cermat sehingga tidak memberatkan wajib pajak.

Manfaat Membayar Pajak

Taat membayar pajak akan memberikan berbagai manfaat untuk bisnis kamu. Berikut manfaat membayar pajak untuk bisnis:

  1. Kredibilitas bisnis meningkat
  2. Membayar pajak akan membuat usaha kamu terlihat lebih profesional di hadapan para distributor dan konsumen. Dengan menjadi wajib pajak, kamu akan memiliki NPWP yang menjadi bagian penting dalam surat kerjasama kontrak antara distributor dan konsumen. Sebaliknya, tanpa NPWP maka bisnis kamu akan dipandang tidak profesional sehingga kredibilitas juga menurun.

  3. Belajar mengelola perusahaan
  4. Taat membayar pajak juga membantu bisnis kamu dalam mengelola setiap keuangan. Dengan membayar pajak, kita menjadi terdorong untuk menyusun laporan keuangan yang baik untuk bisnis kita.
    Laporan keuangan adalah hal penting dalam setiap jenis bisnis. Sebab, laporan keuangan juga menggambarkan kondisi bisnis kamu yang sesungguhnya dan membantu mengambil keputusan penting untuk kelangsungan bisnis kedepannya.

  5. Terhindar dari pengeluaran tambahan
  6. Dengan membayar pajak, kamu akan terhindar dari pengeluaran tambahan. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi seluruh warga negara, termasuk pelaku industri rumahan. Jika tidak membayar pajak, maka akan dikenai denda. Denda tersebut tentu akan menjadi pengeluaran tambahan bagi bisnis kamu.

  7. Mempermudah mendapat pinjaman
  8. Ketika kamu taat membayar pajak, kamu akan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan sejenis. Pinjaman tersebut nantinya bisa kamu gunakan untuk mengembangkan bisnis. Sebab, salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman adalah menyertakan kartu NPWP agar pihak bank bisa melihat profesionalitas bisnis kamu.

  9. Membantu ekonomi negara
  10. Membayar pajak sama dengan menstabilkan perekonomian negara. Ada banyak kondisi yang bisa mengancam perekonomian negara. Namun, pajak bisa jadi alat untuk menstabilkan ekonomi negara. Oleh karena itu, pemerintah memiliki penerapan kebijakan khusus dalam membuat dan memberikan opsi pilihan bagi wajib pajak.

Walau kamu masih menjalankan bisnis rumahan, tidak menutup kemungkinan bisnis kamu akan menjadi besar di kemudian hari. Jangkau lebih banyak customer dengan membawa bisnismu go online. Tips-tips merubah bisnis dari offline ke online bisa kamu dapatkan info dan tutorialnya secara mudah.

Setelah bisnis kamu go online, satu lagi langkah yang harus kamu lengkapi, yaitu gabung dengan Duitku. Payment gateway Duitku akan membantu mempermudah customer kamu dalam melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Segera bergabung dengan DUITKU, kami siap melayani 24/7 transaksi kamu!

Siap untuk transaksi pertama?
Hubungi customer service kami 24/7 atau daftar untuk mulai saat ini juga.