Semua orang di setiap lapisan masyarakat merupakan wajib pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara dalam hal pembangunan negara maupun yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Mengapa masyarakat harus membayar pajak? Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara dan bentuk bakti rakyat pada negara. Dengan membayar pajak, maka dana yang terkumpul akan menjadi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Anggaran tersebut tentu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi publik, fasilitas umum, dan berbagai infrastruktur lainnya.
Salah satu pajak yang harus dipenuhi adalah pajak penghasilan. Pajak ini merupakan pajak wajib bagi semua orang yang bekerja dan menerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sebutan lain dari pajak ini adalah PPh 21.
Apakah Yang Dimaksud PPh 21?
PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seorang pegawai. Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Biasanya karyawan sudah menerima gaji bersih setelah dipotong oleh PPh 21. Potongan gaji tersebut kemudian disetorkan pada lembaga pajak atau pemerintah.
Apa Saja Dasar Hukum PPh 21?
Sebagai informasi, dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh 21 merujuk pada beberapa poin hukum di bawah ini:
- UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
- PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Permenkeu Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Permenkeu Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Permenkeu Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Permenkeu Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
- Permenkeu Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Siapa Saja Yang Wajib Membayar PPh 21?
Wajib pajak PPh 21 diantaranya pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Apa Saja Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh 21?
- Penghasilan yang diterima pegawai tetap.
- Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
- Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenisnya.
- Penghasilan tenaga kerja lepas, seperti upah harian/mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Penghasilan non-pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
- Imbalan untuk peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.
Berapa Tarif PPh 21?
Berdasarkan RUU HPP, tarif pajak progresif atau PPh21 pribadi yakni dibagi berdasarkan lima lapisan tarif. Berikut tabel lengkap tarif PPh 21:
Lapisan Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif |
---|---|---|---|---|
I | 0-Rp50 juta | 5% | 0-Rp 60 juta | 5% |
II | >Rp50-250 juta | 15% | >Rp60-250 juta | 15% |
III | >Rp250-500 juta | 25% | >Rp250-500 juta | 25% |
IV | >Rp500 juta | 30% | >Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
V | – | – | >Rp5 miliar | 35% |
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?
Cara menghitung PPh 21 sangat mudah, yakni dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Berikut rumus penghitungan PPh 21:
PPh 21 = (Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak)
Setelah mengurus Pajak Penghasilan atau PPh 21, perusahaan diharuskan untuk mengirim gaji pada semua pegawai di kantor yang berarti diperlukan transaksi yang lebih hanya sekali.
Tak perlu bingung, DUITKU menyediakan layanan Disbursement atau pengiriman uang ke seluruh Indonesia yang memungkinkan pengiriman uang secara otomatis dan secara bersamaan ke seluruh Indonesia dengan cepat dan mudah. Yang lebih memudahkan lagi, kamu dapat mengirimkan uang langsung lewat dashboard DUITKU atau integrasikan layanan DUITKU dengan website atau aplikasi kamu lewat API untuk keleluasaan bertransaksi. Pembayaran gaji ke karyawan pun menjadi lebih mudah dan cepat.
Daftarkan bisnismu pada DUITKU dan nikmati berbagai layanan transaksi yang akan membantu jalannya usahamu!